REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Agama melakukan seleksi bagi petugas haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan keberadaan petugas haji harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh jamaah haji.
"Jangan petugas haji diambil dari mereka yang dekat dengan PPIH misalnya Petugas penyelenggaraan Haji Daerah yang ditunjuk bupati atau gubernur. Kepala daerah tidak tahu petugas yang ditunjuk itu dibutuhkan atau tidak," ujar ujar Saleh kepada Republika, Ahad (25/10).
Ia menjelaskan, petugas haji haruslah orang yang paham akan proses penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah juga dapat memperbanyak petugas haji dari TNI atau Polri agar proses penanganan jamaah selama berada di tanah suci lebih sigap.
Menurutnya, proses keberhasilan penyelenggraan ibadah haji dapat dilihat dari tiga aspek yakni pemerintah Indoneisa, Pemerintah Arab Saudi dan jamaah Haji.
Untuk itu jamaah haji Indonesia diminta untuk mengikuti instruksi pemerintah dan petugas haji terkait proses pelaksanaan ibadah.
Salah satunya arahan terkait waktu melempar jumarat. Jamaah harus menyadari bahwa mengikuti aturan merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.