'Jika Perlu, Rekomendasi 200 Mubalig Kemenag Dicabut'

Rekomendasi nama mubaligh bukan ranah Kemenag

Rabu , 23 May 2018, 15:41 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan pihaknya akan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Agama pada Kamis (24/5). Rapat ini akan membahas rekomendasi 200 mubaligh atau penceramah Islam yang dinilai layak menyampaikan ceramah di masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Agama harus menjelaskan parameter, tujuan, hingga indikator dari kemunculan nama-nama tersebut.

“Jangan sampai kemunculan nama itu memantik kontroversi dan polemik di masyarakat, sebab ini berpotensi memecah belah umat dan pemuka agama," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Menurutnya, persoalan dakwa tidak bisa diatur oleh pemerintah. Kalau perlu, katanya, daftar itu dicabut karena bukan menjadi ranah Kemenag. "Kalau ada masyarakat meminta nama-nama dai, serahkan kepada NU, Muhammaddiyah atau MUI serta pesantren,” ujar Ace,

Masalah penceramah agama Islam itu adalah domain dari organisasi keagamaan. “Saya pribadi minta Menag dalam mengatasi hal-hal seperti ini serahkan kepada organisasi keagamaan Islam, seperti NU Muhammadiyah dan UIN atau pesatren,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Ace, 200 nama itu menimbulkan kontroversi dan polemik. Menurutnya, fungsi Kemenag adalah memfasilitasi bagi terwujudnya kerukunan hidup beragama. Sekalipun nama-nama itu juga berasal dari ormas-ormas Islam, ada ormas-ormas yang juga menyesalkan dirilisnya 200 nama tersebut. Artinya ormas-ormas Islam tidak sepenuhnya mendukung.

“Kemenag tidak hati-hati mengeluarkan kebijakan. Mestinya suasana Ramadan ini penuh kedamaian, ternyata banyak publik membahas hal itu,” jelas legislator dapil Banten ini.

Dalam raker nanti, kata Ace, hal-hal mengenai rekomendasi 200 mubaligh itu yang akan ditanyakan kepada Menag. “Landasaannya apa, parameter dan kriterianya, sehingga muncul 200 nama. Sebab dai-dai, penceramah agama Islam di Indonesia jumlahnya tidak hanya ratusan, bisa ribuan. Intinya Kemenag harus hati-hati, sebab bisa berimplikasi terhadap kerukunan umat. Persatuan umat menjadi sangat terganggu,” ia menambahkan.