Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai

DPR menilai ada 'error in person’ pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi.

Jumat , 13 Apr 2018, 04:01 WIB
Komisi III minta KY periksa Ketua PN Banggai.
Foto: DPR RI
Komisi III minta KY periksa Ketua PN Banggai.

REPUBLIKA.CO.ID, LUWUK -- Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah Ahmad Yani. Pemeriksaan terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018 lalu.

"Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada 'error in person’ pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Suding, usai rapat tertutup dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Untuk itu, Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut. Selain itu, DPR juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Politikus Partai Hanura itu menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Luwuk tidak sesuai dengan amar putusan Makamah Agung (MA). Dalam Amar putusan seharusnya hanya 38,984 meter persegi yang di eksekusi namun dalam pelaksanaanya panitera mengesukasi lahan seluas 18 hektare yang di dalamnya ada 65 pemukiman warga yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai dengan Perundang-undangan.

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab, karena ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menangung konsekuensi dari eksekusi,” jelasnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Sudding meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi. Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banggai agar mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban. "Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," tutupnya.

Turut serta  dalam Kunjungan Komisi III ini, antara lain Supratman Andi Agtas (F-Gerindra), Mohammad Toha (F-PKB), Abdul Wagab Dalimunthe (F-Demokrat), Masinton Pasaribu (F- PDI Perjuangan) dan Saiful Bahri Ruray (F-Golkar) dan Anwar Rahman (F-PBK).