7 Poin Penting UU Pelindungan Pekerja Migran

Kamis , 26 Oct 2017, 10:29 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) (PPMI), Rabu (25/10). Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Efendi mengatakan pengesahan RUU PPMI melalui dinamika pembahasan panjang. Ia menuturkan RUU PPMI pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

"Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi," ujar Dede.

RUU PPMI terdiri XIII BAB dan 91 Pasal. RUU menempatkan pekerja migran Indonesia sebagai subjek secara terintegrasi dan bersinergi para pemangku kepentingan. Upaya tersebut dimulai pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Ada tujuh substansi penting RUU, pertama pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan WNI yang melakukan kegiatan di luar negeri. Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial menjamin pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketiga, pembagian tugas jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan pada pekerja migran Indonesia.

Keenam, pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan pemerintah pusat dan daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). LTSA bertujuan efisiensi dan transparansi pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia. Layanan itu juga mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Serta, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran Indonesia.

Ketujuh, pengaturan sanksi diberikan pada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan tegas dibandingkan sanksi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.