Anggota Komisi III Soroti Kasus Sarang Walet Novel

Jumat , 13 Oct 2017, 15:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis. John mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus itu.

 

“Pada tahun 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya. Namun, ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ujar John saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Politisi F-PG itu menambahkan, SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, disebutkan oleh hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.

 

“Kasus Novel ini, Jaksa Agung beserta jajaran dapat berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum yang dimohonkan para korban,” kata politikus asal dapil Sumatra Barat itu.

 

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak memungkiri bahwa memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan itu. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut.

 

“Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru,” kata Prasetyo.

 

Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengungkapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Oleh karenanya, Kejaksaan Agung akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bersikap.

 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan pun mengambil kesimpulan. Salah satunya adalah mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.