DPR: Fatwa MUI Terkait Penggunaan Atribut Natal Bukan Sikap Intoleran

Senin , 19 Dec 2016, 13:36 WIB
Atribut natal
Foto: Republika
Atribut natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, meminta masyarakat untuk menghargai Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan atribut natal bagi umat Islam. Menurutnya, apa yang dikeluarkan MUI memiliki dasar yang kuat dengan standar-standar tertentu.

‎''Ini imbauan yang saya kira punya dasar yang kuat. Tidak bisa dikatakan intoleran, mungkin ini untuk menjaga tidak terjadi kerancuan, potensi lompat dari pagar yang dianggap sebagai bagian dari aqidah. Ini tergantung kita,'' ucap Fadli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, mesti ada dialog antara MUI, kepolisian dan agama lainnya. ''Islam, ulama dan Nasrani perlu ketemu. Membicarakan seperti apa,'' ujarnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang menggunakan atribut Natal. Selain itu, MUI juga melarang perusahan-perusahan memaksa karyawannya yang umat Islam untuk mengenakan atribut Natal.