DPR Tekankan Kejaksaan Harus Lebih Profesional

Rabu , 07 Dec 2016, 11:49 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap kejaksaan dapat lebih profesional dalam menangani berbagai permasalahan penegakan hukum di Indonesia. “Saya menitipkan harapan kepada Kejaksaan agar lebih profesional agar dipercaya oleh publik,” ujar Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III bersama dengan Kejaksaan RI, Selasa (6/12).

Beberapa kasus yang menjadi sorotan kepada Korps Adhyaksa ini di antaranya adalah mengenai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kasus yang diduga dilakukan Ahok itu menjadi perhatian di masyarakat luas. Oleh karena itu, penanganan yang lebih serius tentu menjadi syarat mutlak dalam penanganannya.

“Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam kemampuannya untuk mengurai kasus penistaan agama, agar kasus penistaan agama tersebut benar-benar ditangani dengan baik dan tuntutannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” ujar dia.

Selain soal kasus penistaan agama, dalam kesempatan tersebut Nasir Jamil juga menyoroti kinerja Kejaksaan di daerah. Penegakan hukum di daerah saat ini mengalami persoalan yang serius, dimana, menurut Nasir, masyarakat sangat ketakutan ketika menghadapi persoalan hukum. Salah satu permasalahan yang muncul di daerah adalah mengenai adanya oknum yang memainkan kasus, sehingga tidak jarang kasus perdata kemudian berubah menjadi kasus pidana.

“Masyarakat di daerah cukup takut ketika menghadapi permasalahan, tidak sedikit masalah perdata kemudian menjadi masalah pidana,” kata Nasir.

Menanggapi itu, Jaksa Agung Prasetyo menyambut baik masukan dari Nasir Djamil. Jaksa Agung Prasetyo meminta kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar melakukan pengawasan yang lebih intensif sehingga permasalahan perkara di daerah tidak terjadi.

Sumber : pemberitaan DPR