DPR: Indonesia Butuh Badan Karantina Nasional

Rabu , 21 Sep 2016, 13:43 WIB
Dua petugas Balai Karantina NTT memeriksa sapi yang telah dinaikan ke atas kapal kargo yang akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta setelah dikarantina. (ilustrasi)
Dua petugas Balai Karantina NTT memeriksa sapi yang telah dinaikan ke atas kapal kargo yang akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta setelah dikarantina. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  -- Anggota Komisi IV DPR Taufiq R Abdullah menilai pentingnya keberadaan badan karantina nasional. Terlebih lagi mengingat banyak pendapat dan masukan dari sejumlah ahli dan akademisi terkait pembentukkan badan ini.

“KemenPAN-RB mengatakan bahwa badan itu bersifat dinamis sehingga kalau dicantumkan kedalam UU maka akan terlalu mengikat kepada pemerintah,” ujarnya, usai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan mengenai Panitia Kerja (Panja) RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Universitas Brawijaya, Selasa (20/9).

Dalam FGD, materi diskusi yang cukup menonjol adalah tentang pentingnya badan karantina nasional. DPR, khususnya Komisi IV DPR, kata Taufiq, saat ini sedang menghadapi persoalan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menyetujui badan ini. KemenPAN-RB, lanjut Taufiq, beranggapan bahwa badan ini tidak perlu dicantumkan secara eksplisit di dalam diktum, pasal atau ayat di UU.

Diakuinya, sejak reformasi memang banyak badan bermunculan dan sebagian tidak efektif. Namun, menurut dia,  tidak bisa di sama-ratakan bahwa semua badan atau lembaga baru itu tidak efektif. Menurut dia, pentingnya badan karantina nasional ini juga sering disampaikan oleh banyak ahli saat berbicara dengan Komisi IV DPR.

“Semua ahli menilai badan ini sangat urgent dibutuhkan. Bahkan kunjungan DPR ke berbagai negara, itu juga menyimpulkan pentingnya badan ini, Karena itu, badan karantina nasional ini sangat diperlukan, dan posisi badan karantina ini bukan penyederhanaan akan tetapi justru bagaimana terbentuk sebuah badan yang kuat bahkan superbody yang memiliki otoritas yang lebih dari keadaan sekarang. Karena kondisi sekarang badan karantina itu terpecah-pecah,” katanya.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu memastikan, pembahasan dan pembuatan RUU Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan selalu mengedepankan basis ilmiah sehingga materinya banyak didapat dari masukan-masukan kalangan akademisi perguruan tinggi.

Anggota Komisi IV DPR Hermanto juga menilai pentingnya badan karantina nasional. Sebab, kegiatan karantina yang ada saat ini lebih bersifat sektoral, belum terintegrasi sebagai suatu badan yag utuh. Oleh karena itu, kata dia, urgensi dari RUU ini adalah bagaimana mengintegrasikan karantina di setiap kementerian menjadi satu kesatuan yang utuh dalam suatu badan.

“Sehingga badan karantina ini, kita bangun menjadi sebuah badan yang modern yang memiliki fungsi-fungsi yang komprehensif, sehingga cegah tangkal terhadap keluar masuknya hama dan penyakit hewan ikan dan tumbuhan tersebut bisa teridentifikasi lebih sensitif dan lebih awal sehingga cegah tangkalnya ini lebih efektif,” kata dia.

 

Politisi asal dapil Sumatera Barat itu berharap jika nantinya RUU ini disahkan, harapannya adalah pelaksanaan kekarantinaan di Indonesia bisa lebih cepat dan tuntas. Kunjungan spesifik Panja RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan itu dihadiri sejumlah anggota Panja, diantaranya; OO Sutisna (Fraksi Partai Gerindra), Eko Hendro Purnomo (F-PAN), dan Sulaeman L Hamzah (F-Nasdem).

Sumber : pemberitaan DPR