DPR Tolak Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol Diganti

Kamis , 17 Mar 2016, 19:14 WIB
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol diubah namanya menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan mempertahankan judul tersebut.

Anggota panitia khusus (pansus) dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengatakan penekanan kata ‘larangan’ di judul RUU ini bertujuan untuk memberi pesan kuat bahwa minuman beralkohol memiliki dampak sangat membahayakan bagi masyarakat.

“Konsumsi minuman beralkohol terbukti merusak kesehatan dan mimicu perilaku kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (17/3).

Anggota pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustaqim menyebut larangan dengan pengecualian seperti yang ada dalam RUU inisiatif DPR sudah mengakomodir kemajemukan.

“Kontruksi pelarangan minuman beralkohol juga sejalan dengan aspirasi masyarakat sebagai jawaban dari banyaknya korban jiwa masal akibat minuman beralkhol yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” kata dia.

Pelarangan juga sejalan dengan ketentuan dalam sebagian besar agama-agana yang memang melarang konsumsi minuman beralkohol.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Haryati setuju agar RUU Minol tegas memuat ketentuan pelarangan.