DPR Isyaratkan Setuju Revisi UU KPK

Rabu , 09 Dec 2015, 13:11 WIB
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengisyaratkan untuk menyetujui revisi UU KPK, setelah mencapai kata sepakat dengan pemerintah meski belum dibahas dalam Rapat Paripurna Kamis (10/12).

Sehingga, hampir dipastikan tidak ada perdebatan serius dalam paripurna, karena sebagian besar fraksi disebut-sebut sepakat untuk merevisi UU KPK.

Arsul Sani, Anggota Komisi III Fraksi PPP mengatakan, dari awal fraksinya setuju revisi UU KPK, namun sifatnya terbatas untuk 4 hal yang sudah dikemukakan Pemerintah/Menkumham, dan tidak dengan spirit untuk memperlemah KPK. 

Arsul menjelaskan, empat hal tersebut adalah penyidik independen, adanya badan pengawas, prosedur penyadapan, serta dibolehkannya SP3. "Itu sudah jadi kesepakatan seluruh fraksi DPR dengan pemerintah," kata Arsul, saat dihubungi, Rabu (9/12). 

Namun, Arsul menyatakan, Posisi F-PPP sebatas menyetujui, bukan mendorong fraksi lain untuk ikut sepakat. Menurutnya, jika mayoritas fraksi menghendaki adanya revisi, maka PPP harus siap. 

Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan, sikap Komisi III nanti akan sesuai dengan hasil pembicaraan DPR dan pemerintah, serta mendengar usul dan masukan dari KPK. 

Masinton menegaskan kemabali, bahwa apa yang disepakati tersebut adala terkait dengan Revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas KPK, Kewenangan SP3, Pengaturan Penyadapan, Penyidik. Meski demikian, ia tidak ingin mengungkapkan secara spesifik seperti apa usulan F-PDIP. 

''Pembahasannya di Baleg bersama-sama degan seluruh fraksi,'' ujar dia.

Ia menekankan, revisi UU KPK ini untuk merevitalisasi sistem dan fungsi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi agar sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK.

Nurdin Tampubolon, Ketua Fraksi Hanura juga ikut mengisyaratkan kesepakatannya. Menurutnya, RUU itu memang ada rencana penyempurnaan. ''Tapi akan kita lihat seperti apa dilakukannya,'' ucap dia.

Nurdin juga tidak ambil pusing walaupun revisi UU KPK tersebut tidak sesuai dengan target Prolegnas. ''Itu tidak masalah. Ini masih proses pembahasan. Disana poin-poinnya kita lihat, mana yang bisa diterima,'' katanya.

Ia juga mengaku tidak ada usulan apapun dari F-Hanura, tapi pihaknya juga ikut merumuskan revisi tersebut. Apalagi, usulan revisi itu sudah lama diajukan ke baleg, yaitu pada era pemerintahan SBY.

''Yang penitng masuk dulu. Kalau telat, bisa diperpanjang untuk dibuat 2016, karena itu kan dari pemerintah SBY. Tidak ada masalah kalau tidak sampai target tahun ini,'' ucap Nurdin.