Komisi III Dalami Kasus Pembakaran Gereja di Aceh Singkil

Kamis , 15 Oct 2015, 19:45 WIB
Anggota Komisi III FPG Azis Syamsudin
Foto: Antara
Anggota Komisi III FPG Azis Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Azis Syamsudin, mengaku akan segera mendalami kasus pembakaran gereja di Aceh Singkil.

Sebab menurutnya, masalah di Aceh ini sudah sering terjadi termasuk di Tolikara, hanya saja di Tolikara yang dibakar Masjid, sementara di Aceh gereja.

Karena itu, Komisi II berencana akan menggelar rapat koordinasi dengan Menopolhukam pada tanggal 20 oktober mendatang. ''Tentu ini menjadi salah satu yang akan diselesaikan termasuk prosesnya. Ini kita antisipasi agar tidak terjadi lagi, baik ditempat tertentu maupun ditempat lain,'' kata Azis kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Meski, seharusnya antisipasi peristiwa ini dilakukan sejak jauh-jauh hari. Mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka, Azis mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

''Tentu pihak kepolisian dalam hal ini akan mengusut secara tuntas, bila ditemukan hal diluar mekanisme hukum,'' ujar dia.

Muhammad Nasir DJamil, anggota komisi III dari Fraksi PKS mengungkapkan, patut diduga ada surat perjanjian yang dibuat bupati Aceh Singkil periode sekarang Sapriadi, dimana ada keterkaitannya pilkada.

''Saat itu dia meminta dukungan kepada kaum kristiani yang ada di Singkil untuk memilih dia,'' ungkap Nasir.

Lalu, lanjut anggota DPR Dapil Aceh ini, penduduk Kristiani mengatakan mau memilih. Namun warga Kristiani Singkil ingin ada perjanjian hitam diatas putih, yang salah satunya adalah pendirian rumah ibadah yang bukan gereja.

''Namun pembangunan rumah ibadah bukan gereja ini berjalan masif, dan sudah diingatkan oleh pimpinan pesantren, tokoh-tokoh umat islam di singkil, tapi kurang mendapat respon dari kepala daerah,'' ujar dia.

Menurut Nasir, sebenarnya potensi konflik itu sudah diketahui oleh kepala daerah, pemuka agama, pemuka adat, TNI, Polri setempat. Bahwa umat kristiani ingin mendirikan rumah ibadah bukan gereja, tapi tidak mendapat izin.

''Tapi diprotes, karena kepala daerahnya abai dalam masalah ini,'' tegas Nasir.