Rabu 26 Jun 2019 23:07 WIB

PPDB Jakarta Dinilai Bisa Jadi Rujukan

DKI Jakarta memberlakukan zonasi berbasis kelurahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DKI Jakarta, Fahira Idris mengapresiasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 secara online untuk jalur zonasi pada jenjang SMP dan SMA. Selama proses pendaftaraan dan verifikasi berkas persyaratan tidak ditemukan kekisruhan seperti yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut Fahira mekanisme PPDB di Jakarta baik sistem, jalur pendaftaran, pola zonasi, maupun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisbisa menjadi rujukan terutama bagi kota-kota besar lain di Indonesia. "Pola zonasi berbasis kelurahan, provinsi, dan berbasis luar provinsi sangat ideal diterapkan di kota-kota besar,” ujar Fahira dalam siaran persnya, Rabu (26/6).

Baca Juga

 

Berbeda dengan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, dalam penerapan PPDB berbasis zonasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan zonasi berbasis kelurahan. Yaitu PPDB SDN terdiri dari 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan, 25 persen berbasis zonasi provinsi, dan 5 persen berbasis luar provinsi.

"Sementara untuk SMPN dan SMAN, 60 persen berbasis zona kelurahan, 30 persen dari luar kelurahan, 5 persen dari luar DKI Jakarta, dan 5 persen melalui jalur prestasi," tambahnya.

Menurut Fahira jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta juga cukup komprehensif dan mempunyai kategorisasi yang jelas mulai dari jalur pendaftaran khusus bagi anak inklusi, anak panti, anak yang orang tuanya pemegang kartu pekerja dan orang tuanya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota (Jaklingko).

Selain itu, kata Fahira, juga tersedia jalur zonasi, afirmasi zonasi (pemegang KJP Plus), non zonasi, afirmasi non zonasi, dan jalur bagi calon peserta didik dari luar provinsi yang ingin bersekolah di Jakarta. Masa atau periode pendaftaran semua jalur ini juga di buat dalam gelombang waktu yang berbeda.

 “Sistem PPDB yang diterapkan di DKI ini selain memberikan kepastian kepada orangtua murid juga menjadi jalan bagi kita untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan tuntas,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, seleksi PPDB online dengan tahapan pemeringkatan yang tidak menjadi jarak sekolah ke rumah sebagai tahapan pertama tetapi dimulai dari nilai rata-rata hasil UN/UNPK, urutan pilihan sekolah, usia, dan waktu mendaftar, juga cukup adil bagi peserta didik. Karena basis zonasinya kelurahan, maka masalah jarak sekolah ke rumah tidak lagi menjadi persoalan seperti yang banyak dikeluhkan orang tua di berbagai daerah.

"Selama masih satu kelurahan dengan sekolah, semua peserta didik punya poin yang sama. Memang soal jarak sekolah ke rumah ini patut menjadi salah satu evaluasi PPDB di tahun mendatang,” kata Fahira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement