Rabu 17 Oct 2018 20:07 WIB

DPD Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di NTT

Ada indikasi terdapat kandungan mineral di lahan yang disengketakan.

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani dalam audiensi dengan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, di Ruang Rapat Komite I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: dpd
Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani dalam audiensi dengan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, di Ruang Rapat Komite I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI akan menindaklanjuti permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada di NTT dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani dalam audiensi dengan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, di Ruang Rapat Komite I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).

“Kita akan mengundang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Komite I DPD RI juga akan menindaklanjutinya terkait permasalahan ini dengan Gubernur NTT, Bupati Manggarai Timur dan Bupati Ngada, kita akan undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta,” ujar Benny.

Benny juga menambahkan permasalahan batas wilayah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri agar dapat segera mengambil keputusan yang tegas dan tepat, karena menyangkut kandungan sumber daya alam yang perlu ketegasan. Ia berharap ada ketegasan dari pemerintah supaya tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi maupun sosial masyarakat di wilayah tersebut.

“Permasalahan ini harus diselesaikan secara tepat dan cepat, tidak boleh berlarut-larut karena cukup memperhatinkan. Kalau sudah bicara konflik batas wilayah dan juga motif ekonomi terkait misalnya sumber daya alam di batas wilayah yang diperebutkan. Nah ini kalau sudah ada konflik politiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Leonardus Sentosa menyampaikan bahwa masyarakat di perbatasan kerap diganggu oleh adanya pengambilalihan tanah hak ulayat dan perusakan jembatan oleh masyarakat dari Kabupaten Ngada.

“Persetujuan terkait tapal batas saat ini kembali digugat oleh pihak Kabupaten Ngada. Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah,”

Ia menambahkan, ada indikasi bahwa terdapat kandungan mineral berharga di perbatasan sehingga saat ini dipermasalahkan. Pada tahun 2011 pernah dilakukan pertemuan namun dianggap tidak sah karena tidak netral dan dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Timur.

“Masyarakat Manggarai Timur berharap persoalan tapal batas sudah selesai, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap Mendagri dan jajarannya bersikap netral dan menghindari pihak-pihak yang dapat menggiring putusan secara subjektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement