Rabu 17 Oct 2018 09:26 WIB

DPD Menilai Otsus Jawaban Permasalah Papua

Otsus menjadi momentum untuk bersama-sama membangun Papua.

Anggota DPD-RI wilyah Timur Benny Ramdhani saat menjadi pembicara dalam acara dialog bertajuk  Menemukan Figur Pimpinan DPD-RI Masa Depan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPD-RI wilyah Timur Benny Ramdhani saat menjadi pembicara dalam acara dialog bertajuk Menemukan Figur Pimpinan DPD-RI Masa Depan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai secara cermat bahwa otonomi khusus (otsus) merupakan jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua, mengentaskan kemiskinan dan memajukan kesejahteraan rakyat Papua. Otsus menjadi momentum untuk bersama-sama membangun Papua agar dapat duduk setara, sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Cukup sudah kebijakan diskriminatif yang berlangsung selama ini dan sudah saatnya kita bersama-sama bergandeng tangan membangun Papua,” ungkap Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani seperti dalam siaran persnya, Rabu (17/10).

Pembangunan yang menekankan pada “Jawa sentris” dan “Jakarta sentris” harus segera diakhiri. Arah kebijakan telah bergerak di arah timur Indonesia, tambah Ketua Komite I yang juga anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara tersebut.

Benny juga memberikan penekanan pada masalah krusial terkait yakni terkait akan berakhirnya dana otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional pada tahun 2021. “Patut menjadi perhatian kita sebelum, bagaimana kita bersama-sama mengkontruksi kebijakan pascaberakhirnya dana Otsus Papua, dan aspirasi rakyat Papua ini penting untuk kita suarakan ketika berhadapan dengan Pemerintah dan DPR,” demikian tambahnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, menyatakan Otsus Papua meskipun sudah berjalan selama 17 tahun tapi masih ada kejelasan dan tidak dapat diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah Papua. Semisal pasal soal rekonsiliasi sehingga masalah pelanggaran HAM belum bisa terselesaikan dengan baik hingga sekarang.

Banyak hal-hal yang diatur dalam UU Otsus tidak dapat dijalankan karena bertabrakan dengan undang-undang sektoral. “Bila memang akan diubah, maka sekarang saatnya pemerintah pusat duduk bersama-sama dengan segenap perwakilan rakyat Papua, agar rancangan undang-undang Otsus tersebut sesuai dengan aspirasi segenap rakyat Papua,” pungkas Gubernur Papua.

Perwakilan DPD RI Provinsi Papua Yanes Murib mengatakan, tidak bisa menafikan sudah banyak kemajuan pascakeberlakuan UU Otsus. Meskipun ke depan tantangan yang dihadapi terutama menyangkut masalah akomodasi peran serta orang asli Papua dalam menentukan kebijakan pembangunan di tanah Papua.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Thimotius Murib, menegaskan bahwa Otsus Papua tidak berhasil. Sejauh ini kebijakan otsus di Papua belum menyentuh rakyat Papua karena inkonsistensi pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Gagalnya pelaksanaan otsus adalah ketidakberhasilan kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, tegasnya. Ketua MRP sekaligus memberikan dukungan kepada DPD yang telah melakukan pengawasan pelaksanaan Otsus.

Hadir dalam kunjungan kerja pengawasan UU Otsus di Provinsi Papua antara lain, Benny Rhamdani, Ketua Komite I, disertai oleh Jacob Esau Komigi, SE, MM dari Papua Barat yang juga Wakil Ketua Komite I, dan anggota-anggota Komite I DPD diantaranya: Yanes Murib, MM, anggota DPD dari Provinsi Papua, Drs. Ad Khaly dari Gorontalo, Djasarmen Purba, SH dari Kepulauan Riau, dan Drs. H.M Sofwat Hadi, SH dari Kalimantan Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement