Selasa 29 Aug 2017 18:43 WIB

Anggota DPD Usulkan Pemda Papua Juga Miliki Saham Freeport

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua Charles Simaremare menyambut baik kesepakatan terbaru antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PT FI) tersebut. Namun, menurut dia, pemerintah dan PT FI perlu memperhatikan beberapa poin penting.

Charles mengatakan pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah sebagai daerah penghasil, baik dalam kebijakan yang sifatnya holistik. Bahkan, dia berharap, pemerintah daerah diberi kesempatan memiliki saham 10 sampai dengan 20 persen demi masa depan Papua. “Agar kelak Papua tidak lagi bergantung dana transfer dari pusat," kata Charles kepada Republika, Selasa (29/8).

Charles menambahkan kesepakatan baru juga harus menunjukkan komitmen yang konkret dari pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait kesejahteraan masyarakat sekitar. Ini agar masyarakat turut merasa memiliki. 

Dengan demikian, dia mengatakan, masyarakat juga akan berpartisipasi untuk menjaga keamanan aset-aset perusahaan tersebut. Apabila diabaikan, Charles mewanti-wanti masalah ini akan menjadi sumber konflik. 

Charles melanjutkan, PT Freeport Indonesia juga harus membenahi sistem pengupahan karena kesejahteraan karyawan pribumi dengan pekerja dari luar sangat timpang. Ia juga mendesak ada prioritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal asli Papua. 

"Diharapkan rekrutmen pekerja memprioritaskan tenaga lokal, termasuk orang asli Papua, sehingga tercermin isi UU Otonomi Khusus yang salah satu poinnya menjadikan rakyat Papua menjadi tuan di negerinya sendiri," ujar Charles.

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menyatakan pemerintah harus punya pola atau sistem yang memadai untuk bisa mengendalikan sistem operasional dan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan mulai hulu sampai hilir. Cara ini, dia berharap, dapat mendatangkan keuntungan yang maksimal. 

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan hasil kesepakatan terbaru dengan PT Freeport Indonesia. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut, Freeport Indonesia juga berkomitmen membangun smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022, atau lima tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar. Freeport Indonesia juga sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).

"Presiden menyetujui berdasarkan UU Minerba ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam IUPK. Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau dipenuhi bisa diperpanjang. Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement