Senin 17 Jul 2017 20:35 WIB

Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Dinilai Harus Akuntabel

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018.
Foto: dpd
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana desa dinilai belum akuntabel dan terdapat tumpang tindih regulasi. Hal tersebut disampaikandalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 6 sejak 2015 lalu, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. Namun saat itu masyarakat belum siap sehingga penyaluran menjadi kurang tepat sasaran. 

Dia menyebut, pada 2015 sangat tidak mungkin mengetahui kebutuhan desa secara tepat karena jumlah desa sangat banyak yaitu 74.053 desa. "Sehingga Rp 20, 8 triliun dana yang terserap hanya 90 persen. Peraturan masih baru di sana, kepala desa juga masih terbatas pemahamannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/7).

 
Menurut Eko, penyerapan dana desa pada 2016 mengalami peningkatan menjadi 99,83 persen. Pencapaian ini dinilai cukup baik, masyarakat mampu membangun 66 ribu kilometer jalan desa sesuai kebutuhan, 511 kilometer jembatan di desa, 1.800 pasar, curah tambatan longsor ada 38 ribu unit. “Semua itu adalah program unggulan yang diajukan oleh bupati daerah yang disampaikan dalam forum rapat dengan 19 kementerian lembaga terkait,” kata dia.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, mengatakan sejumlah kementerian yang terlibat dalam implementasi dana desa terlihat tidak sinkron, terutama untuk masalah regulasi. Setiap kementerian mengeluarkan regulasi masing-masing, seperti Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan regulasi tata cara pengelolaan keuangan desa, Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan dana desa, dan Kementeria Desa yang mengatur arah penggunaan dana desa. 

Menurut Ajiep, mekanisme pengelolaan dana desa yang ada saat ini masih terlalu berbelit-belit.  “Dalam implementasi harusnya lebih akuntabel dan sederhana," ujarnya
 
DPD pun mendorong agar regulasi pengaturan pemerintah desa disempurnakan. "Jangan dibuat parsial per kementerian agar pelaksanaannya mudah diterapkan di daerah. Solusinya ya disinkronkan dalam bentuk SK bersama atau peraturan pemerintah,” ujarnya.
 
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengeluhkan penyaluran dana desa di Indonesia wilayah timur yang belum maksimal. Nono secara spesifik menyimak apa yang disampaikan Mendes. Namun, kata dia, masih ada kendala di kawasan timur lantaran jumlah desanya lebih sedikit dibandingkan Pulau Jawa dan Sumatra.
 
"Sementara desa adat sangat kuat, banyak desa yang seharusnya sudah jadi desa tapi belum bisa karena tradisi, artinya satu desa terdiri dari tujuh dusun karena muatan adat maka jadi kendala padahal satu dusun punya potensi jadi desa,” ujar Nono.
 
Senator Maluku Utara, Basri Salama, mengatakan bahwa tenaga pendamping di desa tidak kompeten. Menurut dia, tenaga pendamping tidak datang setiap hari. Tenaga pendamping pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), kata BAsri, tidak membantu dalam penyusunan mengarahkan pengelolaan dana dewasa dengan baik.
 
"Sumber daya manusia di daerah masih kurang sehingga mengelola potensi alam di daerah belum maksimal. Contohnya, pariwisata, kelautan dan perikanan,” ujarnya. 
 
Dirjen Pembiayaan dan Transfer Non Dana Pembangunan Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh mengatakan terdapat perubahan kebijakan terkait penyaluran dana desa pada 2017. Umumnya ada dua tahap, yakni 60 persen di tahap pertama dan 40  persen di tahap kedua. “Dari rekening kas negara ke kas umum daerah kalau persyarataan administrasi sudah lengkap maka akan dicairkan pada bulan maret di mana dana tersebut sebesar Rp 36 triliun dari Rp 60 triliun.
 
Untuk 2018, Ubaidi mengatakan bahwa Kemenkeu fokus pada program mempercepat mengentaskan kemiskinan, mengatasi prasarana antar-publik di desa, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kemenkeu juga akan mengurangi bobot alokasi dasar dan meningkatan bobot alokasi formula sehingga bisa mengentaskan desa tertinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement