Selasa 20 Jun 2017 14:50 WIB

DPD Tampung Masukan untuk RUU Ketahanan Keluarga di Jatim

DPD melakukan inventarisasi berbagai pandangan untuk memperkaya substansi RUU Ketahanan Keluarga.
Foto: dpd
DPD melakukan inventarisasi berbagai pandangan untuk memperkaya substansi RUU Ketahanan Keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD melakukan inventarisasi berbagai pandangan untuk memperkaya substansi RUU Ketahanan Keluarga. Untuk itu, DPD melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Fahira Idris selaku pemimpin delegasi yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI mengatakan Jawa Timur menjadi lokasi kunjungan kerja dilatarbelakangi oleh data dan fakta tingginya yang menarik yang dimiliki oleh Jawa Timur terkait dengan isu ketahanan keluarga. Sehingg patut untuk ditelaah dan dikaji.

Jawa Timur misalnya memiliki angka perceraian tertinggi di Indonesia. Dari 349.774 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia pada 2015, sebanyak 87.241 terjadi di Jawa Timur. Jawa Timur juga dikategorikan memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yakni 4638.53 ribu jiwa.

Padahal, kata dia, ketahanan ekonomi keluarga  menjadi basis utama bagi pemenuhan ketahanan keluarga lainnya seperti ketahanan fisik, ketahanan  sosial budaya dsbnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Prov Jatim Kushindarwito membenarkan data yang disampaikan oleh Fahira Idris. Menurutnya meskipun dari sisi sumber daya alam terutama pertanian dan ketersediaan pangan Jawa Timur baik bahkan surplus namun hal tersebut tidak memberikan jaminan tingginya Indeks Pembangunan Manusia di provinsi ini. IPM Jawa Timur berada di peringkat ke 15.

"Ini artinya banyak faktor yang menentukan IPM bukan sebatas terpenuhi kebutuhan pangan. Tak ayal berbagai problema ketahanan keuarga pun banyak terjadi di Jawa Timur," kata dia.

Dari dialog dengan Pemprov Jatim dan jajarannya Komite III DPD RI memperoleh banyak masukan bagi substansi RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya terkait dengan perlunya diatur perihal kewajiban untuk melakukan persiapan dalam pembentukan keluarga bagi calon mempelai berupa konseling pra nikah yang meliputi aspek medis maupun non medis, spiritual maupun materiil. 

Disamping itu RUU Ketahanan Keluarga seharusnya juga memuat tentang norma tentang pembangunan dalam perkembangan keluarga yang harus meliputi pembangunan ketahanan keluarga pada perkembangan masa balita, remaja dan lanjut usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement