Selasa 27 Sep 2016 18:29 WIB

DPD RI Minta Penguatan Kewenangan dalam Amandemen UUD 1945 ke MPR

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
DPD RI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) menyerahkan usulan amandemen UUD 1945 hasil sidang pleno DPD RI ke MPR RI. Usulan tersebut dibahas dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan MPR RI) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Wakil ketua DPD GKR. Hemas menjelaskan, rapat konsultasi bersama ini membahas usulan perubahan terhadap Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 khususnya perubahan terhadap penataan kewenangan DPD RI.

Usulan perubahan telah diputuskan dalam Sidang Pleno BPKK pada tanggal 15 September 2016, dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pekan lalu, serta diserahkan hari ini kepada MPR RI untuk ditindaklanjuti.

"Disini kami mengajukan usulan amandemen sesuai hasil keputusan DPD RI. Usulan amandemen bukan hanya dalam kewenangan DPD RI saja tetapi dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan," kata Hemas.

Senada dengan GKR Hemas, Ketua BKSP Jhon Pieris menuturkan, dari 10 pasal yang diajukkan dalam amandemen, hanya 1 yang diusulkan yaitu mengenai penguatan kewenangan DPD RI. "Kami hanya mengusulkan satu hal saja, yaitu penguatan kewenangan DPD RI atau penataan kewenangan DPD RI agar sistem bikameral kita menjadi sistem yang efektif dan berimbang," tuturnya.

Lebih lanjut, John Pieris berharap, MPR RI dapat segera menindaklanjuti permintaan dari DPD RI ini sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement