Senin 14 Dec 2015 13:19 WIB

DPD: DPR tak Harus Pilih Capim KPK Berdasar Cluster

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terkatung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai memasuki babak baru.

Komisi III telah menjadwalkan agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk para calon guna memilih 5 orang pimpinan KPK yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, yang pernah menjadi anggota tim seleksi calon pimpinan KPK memberikan pandangannya terhadap masalah yang sempat menjadi polemik berkenaan dengan keterwakilan unsur kejaksaan dan kepolisian. Dia menilai bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan.

"Komisi III tidak harus memilih calon berdasarkan cluster yang diusulkan oleh panitia seleksi (pansel). Komisi III dapat meranking capim KPK berdasarkan hasil fit and proper test yang dirasa terbaik. Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan untuk soal ini karena mereka akan bekerja by system dan sistem KPK akan menjamin profesionalitas mereka," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Senin (14/12).

Guru Besar PTIK/UI ini juga menegaskan bahwa, Komisi III sebaiknya lebih berfokus pada penggalian track record calon pimpinan KPK dengan cermat dan objektif.

"DPD menuntut DPR agar tidak mengorbankan kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsi dengan memilih calon pimpinan KPK yang bermasal tegas dia.

Ia berharap agar Komisi III dapat memperdalam hasil penelusuran pansel terhadap capim KPK menyangkut profil, potensi conflict of interest, pernah/tidaknya melakukan perbuatan tercela baik etik maupun moral, termasuk menyangkut kedekatan dengan pejabat tertentu yang berlaku sebagai patron.

"Komisi III harus bisa mengungkap siapa yang promosi kariernya mendapat keistimewaan, baik kenaikan pangkat atau yang dianggap mendapat perlakuan khusus."

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, DPR harus pula mendalami karakter kepemimpinan dan kemampuan manajerial capim KPK, termasuk dalam membangun sinergi dengan sesama aparak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement