Sabtu 24 Oct 2015 16:36 WIB

DPD: Setop Kekerasan Terhadap Anak

Rep: C27/ Red: Taufik Rachman
DPD RI
Foto: antaranews
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohana menegaskan, Indonesia sudah berada pada taraf darurat kekerasan anak dan perempuan. Bahkan, kekerasan sudah dapat masuk kategori bencana nasional.

Ia melihat, kejahatan terhadap anak dan perempuan telah terjadi di mana-mana. Kejahatan tersebut terjadi tidak hanya di kota-kota besar, bahkan di daerah pun ditemukan permasalahan yang sama. "Sampai di daerah terpencil pun terjadi kekerasan seksual pada anak," ujar anggota DPD perwakilan Sumatra Utara.

Emma menghimbau, agar setiap orang dapat melindungi diri dan orang- orang sekitatnya dari perliaku kekerasan, baik secara fisik maupun seksual. Meski pemerintah seudah memiliki Undang-undang perlindungan anak, perlikau kekerasan tetap saja bisa terjadi pada siapa pun.

"Meski pemerintah sudah ada UU perlindungan anak, sekarang fokus perempuan parlemen mendorong bagaimana UU kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bisa diperkuat. Sehingg protec terhadap mereka ada," ungkapnya.

Anak merupkan harapan bagi masa depan bangsa, sehingga ia meminta semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi menjaga anak. Jika terjadi kekerasan pad anak, tidak hanya secara fisik mereka terluka, bahkan psikoligis akan juga terganggu. Emma menegaskan, sudah waktunya berhenti melakukan kekerasan pada anak, anak merupakan aset terbesar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement