Selasa 22 Sep 2015 18:59 WIB

DPD Minta Presiden dan DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Irman Gusman
Foto: antara
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengharapkan DPR RI dan Pemerintah dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD RI terkait kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.

Irman Gusman mengatakan, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi UU MD3. “Kami bersyukur dengan apa yang diputuskan MK hari ini. Selanjutnya, diharapkan putusan itu segera ditindaklanjuti DPR dan Presiden. Kita tetap berharap, saat ini kita cari lagi posisi legal standing. Tapi yang terpenting memperkuat posisi DPD RI di UU MD3,” ujar Irman usai mengikuti sidang pembacaan putusan judicial review UU MD 3 di Gedung MK, Selasa (22/9).

Irman menambahkan, selama ini pembahasan perundang-undangan tidak melibatkan DPD RI. Sehingga, proses legislasi yang terjadi dinilai kurang transparan. “Tentu dengan putusan yang ada kami akan berkonsultasi dengan Presiden dan DPR supaya putusan MK saat ini dapat menguatkan putusan yang sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2013," ujarnya.

Pasal yang dikabulkan oleh MK adalah Pasal 71 huruf c, yang sebelumnya menyatakan DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR. Dengan dikabulkannya permohonan oleh MK, maka DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR atau DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement