Ahad 06 Sep 2015 19:13 WIB

DPD: Hukum Berat Pembakar Hutan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Maman Sudiaman
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Titik Asap atau hotspot masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Masalah asap akibat kebakaran hutan praktis menimbulkan keresahan bagi masyarakat termasuk kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, terdapat hal strategis yang membuat fenomena asap masih terus terjadi dari tahun ke tahun. "Salah satunya adalah dari sisi hukum," katanya, Ahad (6/9)

Menurut Senator dari Sumatera Utara itu, hingga saat ini, penegakan hukum terkait oknum pembakar hutan masih belum optimal. Tak heran jika hal ini belum mampu menimbulkan efek jera bagi para oknum tersebut.

Pleh karea itu, selain berharap adanya penanganan yang optimal terkait pemadaman asap di seluruh titik panas, ia juga berharap hal itu juga ditindak lanjuti dengan optimalisasi penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus terjadi setiap tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement