Kamis 04 Dec 2014 18:35 WIB

DPD Minta Jokowi Pertegas Tugas Kemdes

Rep: Elba Damhuri/ Red: Indah Wulandari
Saling bermaafan usai perang pada Hanjat Kampung dan Perang Tomat di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/11).  (Republika/Edi Yusuf)
Saling bermaafan usai perang pada Hanjat Kampung dan Perang Tomat di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/11). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertegas kewenangan desa masuk secara utuh ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan amanat UNdang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"DPD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Mendes PDT dan Trans Marwan Ja’ar di gedung DPD, Rabu (3/12).

Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quict wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.

DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan diutamakan daerah-daerah yang memiliki kemiskinan yang tinggi, khususnya di Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan.

Menteri Desa Marwan Ja'far menerima rekomendasi DPD RI. Ia meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa. Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran.

Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement