Senin 14 Mar 2011 17:06 WIB

Tebang Pohon Sembarangan di Padang? Siap-siap Digugat Rp 1 Miliar

Pohon asam jawa. Ilustrasi
Foto: .
Pohon asam jawa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menuntut Rp 1 miliar pengusaha restoran siap saji yang berlokasi di perempatan Jalan Patimura Padang, karena telah menebang pohon pelindung jenis Asam Jawo di depan usaha dagang tersebut tanpa izin Pemkot Padang.

"Perusahaan tersebut dituntut karena melanggar Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 1 dan 5," kata Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, di Padang, Senin.

Menurut Fauzi, Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 1 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang dan memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali oleh petugas yang berwenang.

Sedangkan pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengotori, merusak jalur hijau, taman atau sarana dan prasarana yang ada pada jalur hijau.

"Karena itu perusahaan terkait pantas dituntut sebab keberadaan sebatang pohon pelindung sangat besar nilainya, bahkan tidak bisa dihargai dengan uang. Apalagi untuk mendapatkan pohon pelindung yang bagus tersebut," katanya.

Sebagai penjeraan bagi pengusaha terkait dan contoh bagi pengusaha lainnya, Pemkot Padang juga akan menerapkan pencabutan izin usaha mereka.

Fauzi Bahar mengatakan, pohon pelindung jenis asam Jawo itu sudah berusia 80 tahun itu dan tumbang diindikasi diberi racun, sehingga lama kelamaan menjadi layu dan tidak bisa hidup.

Terkait kasus itu, katanya lagi, Pemkot Padang sudah memiliki potongan pohon tersebut menjadi bukti untuk diteliti ke laboratarium apakah diberi racun atau tidak.

Sementara itu salah seorang pengelola KFC tersebut Jon mengatakan, pihaknya tidak melakukan hal yang dituduhkan Pemkot Padang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement