Jumat 25 Feb 2011 17:18 WIB

MUI Banten: Segera Keluarkan Pergub Larangan Ahmadiyah

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Sekretaris MUI Banten, Sibly E Sarjaya, mengatakan, aktivitas Ahmadiyah sudah nyata-nyata melanggar SKB 3 Menteri. Karena itu, perlu dikeluarkan aturan yang tegas berupa Pergub atau Perda untuk menenangkan umat Islam di Banten. “Paling lambat minggu depan Pegub harus  sudah keluar,” kata Sibly.

Wakil Ketua DPRD Banten, Irfan Maulidi, mengatakan, SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, tidak tegas mengatur Ahmadiyah. Sehingga, hal itu seringkali memicu konflik horisontal. “Faktanya telah terjadi di Cikusik,” kata Irfan.

Karena itu, semua tokoh Ormas Islam dan MUI Banten menginginkan untuk segera dikeluarkannya Pergub atau Perda tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Karena keberadaan  Ahmadiyah  di Banten dianggap sudah menghawatirkan dan sangat meresahkan masyarakat. “Ormas Islam dan MUI Banten telah mendesak DPRD dan Pemprov Banten untuk segera mengeluarkan Perda,” kata Irfan Maulidi.

Dengan adanya keinginan Ormas dan MUI itu, kata Irfan Maulidi, DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten akan segera membahas hal tersebut. Subtansi dari Perda itu berdasarkan masukan dari Ormas Islam dan MUI. “Kita akan lihat nanti, isi dari Perda itu mengarah kemana, yang pasti MUI dan Ormas  Islam menginginkan Ahmadiyah di Banten tidak ada,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement