Kamis 27 Jan 2011 12:50 WIB

Waduh! 80 % Angkutan Perusahaan di Sampit Gunakan BBM Bersubsidi

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, ilustrasi
Foto: Pandega/Republika
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai 80 persen angkutan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Angka itu kami temukan berdasarkan hasil survei lapangan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kotawaringin Timur," kata Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, di Sampit, Kamis (27/1).

Operasional kendaraan milik perusahaan memang menggunakan BBM industri, namun ketika perusahaan tersebut melakukan land clearing, mengangkut hasil kebun dan pengangkutan Curde Palm Oil (CPO) dari pabrik ke pelabuhan dilakukan oleh kontraktor. Kontraktor itu sebagian besar adalah masyarakat dan dalam pengoperasian kendaraannya menggunakan BBM bersubsidi. Hal itulah yang membuat penggunaan BBM bersubsidi mengalami peningkatan.

Seharusnya kendaraan milik kontraktor yang operasionalnya di wilayah perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan memakai BBM industri. "Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya melakukan penertiban terhadap ratusan kendaraan milik kontraktor itu dan melarang menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Dirinya juga sangat mendukung tindakan yang diambil pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur dengan melakukan penertiban pelansir BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penetiban pelansir BBM yang dilakukan polisi berdampak positif dan pasca penertiban itu antrian kendaraan di SPBU sekarang mulai berkurang karena pelansir mulai ketakutan.

"Sekarang polisi sudah saatnya melakukan tindakan di lapangan dan jangan pernah ada kompromi lagi, sebab sebelum penanganan pelansir ini hanya sebatas rapat dan pembentukan tim saja," terangnya.

Sementara koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotawaringin Timur Audy Valend mengatakan, tim gabungan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi terdiri dari Depo Pertamina Cabang Sampit, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Organda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan LSM.

Dalam rapat tim itu disepakti pelansir yang menggunakan mobil dan pendistribusi BBM yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperbolehkan membeli BBM di SPBU. "Khusus untuk pendistribusian BBM bersubsidi ke daerah pedalaman dengan menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membeli BBM di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan ketentuan yang bersangkutan harus membawa surat dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah dan Camat," jelasnya.

Pendistribusian BBM bersudsidi ke daerah pedalaman itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh lebih. Kesepakatan hasil rapat itu kelihatannya tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan, bahkan BBM yang ada di APMS sendiri tidak jelas peruntukannya.

Padahal kalau rencana itu benar-benar dijalankan dipastikan tidak akan ada penlasir dan antrian di SPBU. "Kami harap pihak Depo Pertamina Cabang Sampit bersama dengan pemerintah daerah meninjau kembali pendistribusian BBM yang dilakukan pengelola APMS, sebab diduga telah terjadi penyelewengan dalam pendistribusiannya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement