Jumat 17 Dec 2010 23:50 WIB

Ganti Rugi Tol Bocimi Kembali Molor

Rep: C21/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena proyek Jalan Tol Bogor-Cianjur Sukabumi (Bocimi) di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang direncanakan Jumat (17/12), kembali molor. Menurut Kepala Desa Ciherang Pondok, Saprudin Jepri, pihak Tim Pembebasan Tanah (TPT) Bocimi mengundur jadwal pembayaran hingga Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) nanti.

"Pembayaran hari ini batal," katanya saat diwawancarai Republika. "Ini sudah kesekian kalinya. Semula pembayaran dijadwalkan November, lalu diundur Desember dan hingga kini belum dibayarkan," ungkapnya.

Saprudin mengaku pembatalan ini baru diberitahukan kepada pihaknya Kamis (16/12) malam. Meski demikian, ia sudah menduga ini bakal terjadi. Pasalnya hingga tiga hari sebelum hari pembayaran, TPT tak kunjung memberi surat undangan pada warga untuk menghadiri acara pembayaran ganti rugi proyek tol. Bahkan hingga Kamis siang, ia pun sulit menghubungi anggota TPT karena telepon genggam semua anggotanya tiba-tiba tidak aktif.

Saat diberitahukan kepada warga, beberapa pemilik tanah yang telah memenuhi kantor desa sempat emosi dan marah. Beberapa bahkan berteriak-teriak mencemooh pembatalan. "Namun mereka kini sudah kita amankan,'' tegasnya. "Tapi kalau molor lagi, warga mengancam akan segera mendemo TPT kembali," tegasnya.

Tol Bocimi merupakan proyek pembangunan jalan dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dengan angggaran sebesar Rp 5,4 Triliun. Proyek jalan bebas hambatan ini direncanakan dibangun sepanjang 53,6 kilometer, dengan menggusur lahan pemukiman hingga 24,66 Ha, lahan sawah hingga 42,99 Ha dan ladang hingga 74,55 Ha.

Proyek yang sudah direncanakan sejak 2007 ini akan menghubungkan Bogor langsung dengan wilayah Sukabumi. Konsersinya sendiri ditetapkan selama 30 tahun. Pembayaran kali ini merupakan pembayaran tahap ketiga. Semula, TPT telah melunasi pembayaran tahap pertama dan kedua, Mei dan September lalu.

Untuk tahap pertama, TPT telah memberi ganti rugi kepada 34 warga dengan luas lahan 18,246 Ha sebesar Rp 5 Miliar. Untuk tahap kedua, TPT pun telah membayar kepada 35 dengan luas 44 Ha sebesar Rp 13,3 Miliar. Di tahap ketiga ini rencananya, puluhan warga lainnya akan mendapatkan pembayaran. Mereka merupakan pemilik 19 Ha lahan dengan ganti rugi hingga Rp 18 Miliar.

Sementara itu Pengawas TPT Tol Bocimi, Yan Yan Yuhana mengaku terpaksa membatalkan agenda pembayaran ganti rugi tanah karena dana dari Kementrian PU tak kunjung turun. "Administrasi, rekening semuanya sudah kita siapkan. Tapi sayangnya, dari PU, uangnya belum cair," jelasnya saat dihubungi Republika melalui telepon.

Ia mengaku kurang tahu mengapa Kementrian PU tak kunjung menurunkan dana. Dikatakannya seharusnya, sesuai prosedur yang ada, bila administrasi telah lengkap, dana sudah bisa dicairkan seminggu sebelumnya. Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Bogor, Yasin Zainudin, mengharapkan tetap sabar dan tidak terprovokasi. "Yang pasti, saya warga jangan gegabah menjual tanahnya. Karena ini proyek pemerintah," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Bogor, Wasto, meminta pemerintah dan investor yang terkait tol Bocimi mematuhi agenda pembayaran yang telah disepakati bersama. Menurutnya, warga sudah cukup bersabar. "Jadi tinggal pemerintah dan investor yang berusaha sebaik-baiknya hingga tak ada gejolak lagi di masyarakat," katanya.

Ia mengaku kalau terus menerus diundur, pihaknya mungkin akan memanggil ketiganya ke dewan. Selain warga Desa Ciherang Pondok, terdapat dua desa lainnya di Kecamatan Caringin yang terkena proyek ini, yakni Desa Caringin dan Cimande Hilir. Hingga kini, beberapa warga kedua desa tersebut, juga belum mendapat ganti rugi Bocimi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement