Jumat 20 Aug 2010 04:05 WIB

Pengelola Tempat Hiburan dan Pedagang Petasan di Lampung Bandel

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Meski dilarang beroperasi dan beredar selama Ramadhan, tempat hiburan dan pedagang petasan di kota Bandar Lampung masih membandel. Sehari setelah dirazia, para pengelola tempat hiburan biliar masih buka dan pedagang petasan masih bebas berjualan.

Para pedagang petasan dan kembang api menyatakan tidak takut dengan razia yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (19/8). "Kami masih harus berjualan petasan dan kembang api karena untungnya besar dan peminatnya banyak," kata Wati, pedagang petasan di Jl Kartini.

Hal sama diungkapkan Yanto, pedagang petasan di Jl Raden Intan. Ia mengaku razia yang dilakukan petugas satpol PP hanya memberikan peringatan dan nasihat dan mencatat pemiliknya.

"Sanksinya tidak ketat. Jadi kapan saja kami bisa berdagang lagi," ujar Yanto yang setiap tahun berdagang petasan.

Perintah penutupan tempat hiburan berupa permainan bola biliar masih tidak diindahkan pengelola biliar. Tempat biliar di kawasan Simpur masih buka. Sebelumnya, tempat biliar di Mal Kartini pernah buka selama Ramadhan ini namun setelah dirazia mulai menutup usahanya.

Kepala Sat Pol PP Bandar Lampung, Cik Raden, mengatakan sudah melakukan razia ke tempat biliar dan pedagang petasan di Mal Kartini dan Jl Raden Intan pada Rabu (18/8). Mereka menemukan tempat biliar tetap buka dan pedagang petasan masih bebas berjualan meski pemkot melarangnya.

Menurut dia, wali kota telah mengeluarkan surat Instruksi Nomor 5 tahun 2010 tentang Penutupan Tempat Hiburan selama Ramadhan dan Perda Nomor 16 tahun 2008 sebelum puasa lalu. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kepariwisataan menyebutkan, selama Ramadhan dan dua malam Hari Raya Idul Fitri, usaha diskotek, panti pijat, pub, karaoke, gelanggang permainan ketangkasan, klub malam, rumah musik, biliar, dan boling diwajibkan untuk menghentikan aktivitasnya.

Satpol PP menemukan tempat biliar masih buka di Mal Kartini. Fasilitas ini dikelola salah seorang anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement