Kamis 22 Jul 2010 02:00 WIB

Empat Hiburan Malam di Yogya Wajib Tutup Selama Ramadhan

Rep: Yulianingsih/ Red: Endro Yuwanto
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sedikitnya ada empat tempat hiburan malam yang wajib tutup selama bulan Ramadhan tahun ini. Keempat tempat hiburan malam tersebut adalah tiga tempat hiburan karaoke dengan VIP Room dan satu tempat hiburan pijat shiatsu.

Ketiga tempat karaoke VIP Room tersebut adalah Palm, Bamboo, dan Karaoke Karoaku. "Berdasarkan Perwal No 74/2003, tempat hiburan malam yang wajib tutup adalah diskotik, karaoke dengan VIP Room dan tempat pijat shiatsu. Di Yogyakarta tak ada lagi diskotik, sehingga tinggal karaoke VIP Room dan tempat pijat shiatsu yang diwajibkan tutup," ujar Kabid Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana saat ditemui di kantornya, Rabu (21/7).

Menurut Nurwidi, selain keempat hiburan malam tersebut, sesuai dengan Perwal itu beberapa hiburan malam juga harus diatur jam bukanya. Tempat hiburan malam yang diatur jam bukanya adalah kafe, karaoke non VIP Room, dan beberapa tempat hiburan lain, termasuk arena ketangkasan. Tempat hiburan tersebut boleh buka antara jam 22.00 hingga 01.00 WIB selama bulan puasa.

Pengaturan jam buka itu pun juga disertai dengan beberapa syarat buka, antara lain menyediakan lampu yang terang, tidak menjual minuman keras dan sebagainya. Peraturan itu pun, menurut Nurwidi, tidak berlaku untuk kafe-kafe yang ada di hotel-hotel berbintang. Untuk kafe di hotel berbintang aturannya includ dengan pengelola hotel tersebut.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat mengatakan, meski Perwal tersebut baru diterapkan per satu Ramadhan, namun sejak H-7 pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Yogyakarta. "Pengawasan telah kita lakukan sejak H-7 hingga H+7 lebaran," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement