Rabu 07 Jul 2010 07:24 WIB

Pleno Rekapitulasi Pilkada Bandar Lampung Ricuh

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Meski sempat tertunda sehari, rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada 30 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menetapkan pasangan Herman HN-Tobroni Harun (atau julukan Mantab) terpilih sebagai wali kota Bandar Lampung. Rapat pleno ini sempat ricuh oleh aksi dari saksi calon yang kalah. Berdasarkan hasil pleno KPUD, pasangan Mantab (diusung PDIP) memperoleh suara mutlak 33 persen  dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 643.653 pemilih.

Rapat pleno yang digelar di ruang rapat DPRD mendapat penjagaan ketat aparat polisi dan mobil antihuru-hara pada Selasa (6/7). Pintu masuk hanya dibuka satu di depan kantor wali kota Bandar Lampung. Sementara ratusan orang dari enam pasang calon ini menyaksikan langsung rapat tersebut, baik di dalam ruangan maupun di luar.

Rapat pleno hari kedua ini mulai memanas tatkala beberapa saksi tidak diakomodasi interupsinya oleh pimpinan rapat, Ketua KPUD Bandar Lampung, Erlina. Pada pleno ini lima komisioner KPUD dan panwaslu hadir.

Ini membuat saksi pasangan yang kalah memukul meja dan berteriak-teriak sambil mengacungkan tangan ke arah komisioner KPU. Tak puas lagi, mereka menaiki meja dan mendatangi meja pimpinan pleno. Kericuhan ini membuat sejumlah polisi memasuki ruang sidang untuk menghalau saksi yang sudah beringas.

Setelah menetapkan dan menandatangani hasil penghitungan perolehan suara yang dimenangkan pasangan Mantab, kericuhan semakin menjadi-jadi. Petugas keamanan terpaksa mengamankan lima komisioner KPU dan panwaslu hingga keluar ruangan.

Ahmad Sibli Rais, saksi yang juga pendukung pasangan Kherlani-Heru Sambodo, memprotes KPUD karena tidak memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengemukakan pelanggaran yang terjadi pada pilkada 30 Juni lalu. "Ketua KPU langsung mengetok palu," katanya seusai pleno.

Menurut dia, kelompoknya sudah melaporkan pelanggaran pilkada secara pidana dan perdata ke kepolisian. "Dari mana KPU menyatakan tidak ada laporan. KPU buta dan tuli. Mestinya mereka respond dengan persoalan ini," katan mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode lalu.

Salah satu bentuk pelanggaran, kata dia, KPUD dan panwaslu selaku penyelenggara pilkada tidak adil dan berpihak kepada salah satu calon. Keberpihakan KPU ini sangat merugikan calon lain. Misalnya, tidak adanya formulir C-1 di dalam kotak suara di TPS. "Ini juga diungkapkan saksi calon lain yakni saksi calon nomor 6, 1, dan 4," tegasnya.

Pilkada Kota Bandarlampung yang berlangsung 30 Juni diikuti enam pasangan masing-masing, Sauki Shobier-Syamsul Rizal (independen), Herman HN-Thabroni Harun (PDIP dan koalisi 20 partai kecil), Kherlani-Heru Sambodo (Golkar, PKB, Hanura). Kemudian, Eddy Sutrisno-Hantoni Hasan (Partai Demokrat, PKS, Gerindra, PPP dan PAN,PKPB, PDK, PDS, PKDI dan PMDI), Dhomiril Hakim-Sugiyanto (independen), dan Nurdiono-Dian Kurnia Laratte (independen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement