Rabu 10 Nov 2010 08:02 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Palembang Didakwa Korupsi

Rep: Maspril Aries/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Sidang dugaan korupsi dana CSR (corporate social responsilbilty) untuk rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD) di Palembang digelar Selasa (9/11). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin hakim ketua, Binsar Silalahi, menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Palembang, Hatta Wazol, (kini menjabat kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang) serta   Azharudin, yang menjabat kepala seksi pelaksana Subdin Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Palembang.

"Tersangka diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," kata jaksa Eeen Supardi di hadapan terdakwa yang didampingi pengacaranya. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa Hatta Wazol dan Azharuddin secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dana CSR PT Pusri untuk perbaikan 14 sekolah dasar di Kecamatan Ilir Timur II dan dan Kecamatan Kalidoni sekitar Rp 645 juta. Jaksa juga menuding Hatta telah melakukan penunjukkan langsung pengerjaan proyek bernilai di atas Rp 50 juta.

 

Dalam sidang yang banyak mendapat perhatian pengunjung, di antaranya pegawai negeri sipil, pengurus organisasi kepemudaan, dan praktisi pendidikan tersebut, tim jaksa penuntut umum --Een Supardi SH, Rahmawati SH, dan Ita Royani SH-- mendakwa keduanya telah melakukan perbuatan merugikan negara dengan menggunakan dana anggaran pembangunan rehabilitasi 14 gedung sekolah dasar di Kota Palembang. Nilai seluruh dana CSR PT Pusri sebesar Rp3,3 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan selama lebih kurang 45 menit, jaksa mengungkapkan adanya pelanggaran selisih nilai kontrak pada proses pembangunan yakni volume kontrak tidak sesuai dengan volume fisik terpasang seperti pada perbaikan pintu, kusen, engsel, dan objek lainnya. “Terdakwa sengaja menggelapkan uang negara dengan memanfaatkan jabatannya,” kata jaksa Rachmawati.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Binsar Silalahi menutup sidang dan dilanjutkan, 23 November 2010 dengan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelum mengadili Hatta Wazol dan Azharudin, majelis hakim PN Palembang dalam kasus yang sama telah mengadili terdakwa lainnya, Abdu Reza Fahlevi, 39 tahun pelaksana rehabilitasi 14 gedung SD yang berasal dari dana CSR PT Pusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement