Sabtu 27 Nov 2010 05:41 WIB

UMP DKI Naik Menjadi Rp 1.290.000

Rep: c22/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp1.290.000 per bulan per orang. Angka ini naik sebesar 15,38 persen dari UMP tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp1.118.009 per bulan per orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP DKI Tahun 2011 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 196 Tahun 2010 tentang UMP Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010. Kenaikan ini lebih besar dari usulan yang diajukan Dewan Pengupahan yaitu 7,15 persen.

UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta masih belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.

Kepala Disnakertrans DKI, Deded Sukandar, mengatakan, Pergub No. 196/2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah melakukan rapat yang cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali. Bahkan sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp 1.401.829 per bulan.

Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta, baik dilihat dari nominal prosentase kenaikan UMP maupun capaian KHL. Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp 1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421 , Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor 1.172.060 dan Depok Rp 1.213.626.

Ia menegaskan, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. “Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” ujarnya pada Jumat, (26/11).

Bagi perusahaan yang ingin melakukan penangguhan penetapan ini, Deded mempersilakan mengajukan permohonan kepada Disnakertrans DKI. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan.

Setelah penetapan ini, Deded menegaskan, pihaknya akan menjadi mediasi untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2011 untuk 11 sektor usaha unggulan dengan 67 kegiatan sektor. Direncanakan besaran UMSP 2011 telah ditetapkan pada pertengahan Desember 2010.

Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh/pekerja, Mas Muanam, mengatakan, pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta hingga 400 juta.

Dia mengatakan, tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya. Di 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya tiga yang dikabulkan. Setahun berikutnya, dari enam perusahaan mengajukan, hanya dua dikabulkan. Tahun 2010, dari enam perusahaan yang ditangguhkan hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhannya.

Dia mengungkapkan, di tahun 2011 Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak,” kata Muanam.

Meski UMP 2011 belum sesuai dengan KHL, ia mengaku besaran ini cukup memadai. Sebab, kalau penetapan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement