Senin 24 May 2010 06:11 WIB

MUI Kota Bogor Tegaskan Lagi Fatwa Haram Rokok

Rep: c31/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Tingginya belanja rokok keluarga miskin (gakin) Kota Bogor dan masih banyaknya jumlah perokok aktif membuat Pemerintah Kota Bogor melakukan berbagai langkah untuk melindungi warganya dari dampak buruk benda tersebut. Salah satunya dengan membuat payung hukum.

Seiring dengan itu, MUI Kota Bogor juga melangkah maju untuk menekan konsumsi rokok. “Saya sudah sering menghimbau kepada para ulama terutama dijajaran pengurus MUI untuk tidak bosan-bosannya menjelaskan tentang haramnya rokok. Kalau perlu setiap hari mengadakan seminar tentang haramnya rokok,“ kata Ketua MUI Kota Bogor KH Adam Ibrahim.

Belanja rokok 24.800 keluarga miskin di wilayah tersebut mencapai Rp 20,5 miliar. Data ini diperoleh berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2006. Jumlah perokok pria mencapai 57 persen. Mereka berkontribusi mencemari keluarganya, terutama anak-anak dan wanita, termasuk wanita hamil dengan asap rokok.

Untuk mengatasi masalah tersebut, tadi siang, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menggelar seminar tentang kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam menerapkan larangan merokok.

Ketua DDII Kota Bogor, KH Abas Aula , menjelaskan, pihaknya menggelar seminar rokok halal atau haram, itu dilatarbelakangi adanya pro dan kontra tentang fatwa haram rokok. “Sejauh ini kita melihat yang mendukung fatwa haram rokok cukup banyak, dan yang menolaknya pun banyak,“ kata Abas Aula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement