Rabu 16 Feb 2011 20:09 WIB

Dirjen Dikti : Publikasi Hasil Penelitian itu Hak Kampus

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional tidak berhak untuk meminta perguruan tinggi mempublikasikan hasil penelitian. Pasalnya, kementerian sejak awal memberikan otonomi bagi kampus dalam hal publikasi hasil penelitian. Hal ini dinyatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Santoso, terkait putusan MA soal penelitian susu formula mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii  yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor.

“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” papar mantan rektor ITB ini kepada Republika seusai penandatanganan Pakta Integritas antara Inspektorat Jenderal Kemdiknas dengan KPK, Rabu (16/2).  

Dia mengatakan sebuah penelitian itu memang mempunyai tujuan tertentu. Dalam hal penelitian susu formula, harus dipertanyakan tujuannya apakah untuk pengawasan atau isolasi bakteri. ‘’Keduanya mempunyai tujuan berbeda,’’ ucapnya.

Kemudian terkait persoalan putusan Mahkamah Agung, maka ia tak mau membicarakan hal itu lebih banyak karena bukan kapasitasnya. ‘’Itu kan kasus hukum, tanyakan pada ahli hukum,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, menyatakan belum mengetahui  secara detail kasus penelitian susu formula oleh IPB. Oleh karena itu, ia menyatakan akan berusaha memperlajari dahulu baru ia akan mengomentari soal Penelitian susu. ‘’Intinya, kita saat ini harus menghormati keputusan semuanya, baik MA, perguruan tinggi dan menteri kesehatan,’’ ucapnya.

Kalau dalam hal publikasi, sebenarnya tak semuanya bisa dikonsumsi publik. ‘’Misalnya temuan yang belum di patenkan, jadi tak bisa dipublikasikan,’’ paparnya. Akan tetapi, khusus untuk persoalan penelitian susu, ia tak mau banyak berkomentar.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement