Kamis 25 Nov 2010 03:56 WIB

Kasus Narkoba di Bantul Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang yang diungkap jajaran kepolisian Resor Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kurun waktu hampir tiga tahun terakhir meningkat jumlahnya. "Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang berhasil diungkap pada 2008 sebanyak 18 kasus, meningkat pada 2009 sebanyak 22 kasus, sedangkan pada 2010 hingga November ini sebanyak 30 kasus," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul, AKP Fatkhurahman di Bantul, Rabu.

Menurut dia, meningkatnya kasus ini disebabkan karena dari sisi pelaku yang semakin banyak coba-coba hingga ketagihan, juga jajaran kepolisian yang menggiatkan dalam pemberantasan kasus narkoba di Bantul. "Ada semacam tren menggunakan narkoba dari kalangan bukan pelajar atau pengangguran, sehingga mereka mulai mencoba-coba namun akhirnya ketagihan dan menjadi pengguna, " katanya.

Ia mengatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap jajarannya itu sebagian besar terjadi di wilayah dekat dengan perkotaan seperti di kecamatan Banguntapan dan Sewon yang banyak berdiri rumah kontrakan maupun kos-kosan. "Sejumlah daerah itu memang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba asal daerah lain, karena selain memiliki mobilitas tinggi juga dekat dengan perbatasan dengan kota," katanya.

Menurutnya, pemberantasan kasus Narkoba di Bantul memang mempunyai kendala karena sebagian besar dari semua kasus yang terungkap merupakan pengguna yang tidak mengetahui asal usul dari mana narkoba itu.

"Ada yang mengaku hanya memperoleh dari orang tidak dikenal maupun dari sesama pengguna lainnya, sehingga untuk membongkar pengedar narkoba itu sendiri kesulitan dan hanya memroses pengguna," katanya.

Ia mengatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itu telah melalui proses serangkaian pemeriksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan di pengadilan. "Memang tidak semua laporan dari penyalahgunaan tidak terbukti dan hanya sampai pada tingkat penyelidikan, sementara yang terbukti mendapat ancaman pidana kurungan minimal selama empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement