Senin 11 Oct 2010 02:07 WIB

Nenek 60 Tahun Dipenjara Karena Curi Piring & Sop Buntut

Rep: c25/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Seorang nenek bernama Rasminah (60  tahun), warga Gang Damai, RT 03 RW 05 Nomor 12 B, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dituduh mencuri enam buah piring dan sop buntut milik majikannya.

Akibatnya, Rasminah mendekam di Lapas Wanita Tangerang dan menjadi pesakitan karena harus menjalani sejumlah persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Tangerang. Menurut Kepala Humas PN Tangerang, Ibnu Widodo, sambil menunggu keputusan PN Tangerang, Rasminah ditahan di Lapas Wanita Tangerang.

Tidak hanya Rasminah, lanjut Ibnu, semua terdakwa kasus pencurian harus ditahan selama proses masa persidangan "Rasminah dikenai pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Ibnu saat dihubungi Republika, Ahad (10/10).

Menurut Ibnu, saat ini proses persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutannya sendiri akan dilanjutkan pada hari Rabu (13/10) mendatang dengan agenda yang sama. Kapolsek Ciputat, Ajun Komisaris Ngisa Anshari menjelaskan, penyidikan kasus Rasminah ini sudah dilakukan sejak tiba bulan lalu.

Menurutnya, Rasminah dilaporkan oleh Siti Aisah yang merupakan majikan Rasminah. "Rasminah sendiri sudah bekerja selama sembilan tahun bersama majikannya itu," ujar Ngisa saat melalui sambungan teleponnya, Ahad (10/10).

Menurut Ngisa, alasan Siti Aisah melaporkan Rasminah lantaran ia menuduh pembantu rumah tangganya itu melakukan tindak pencurian di rumahnya. Menurutnya, Polsek Ciputat telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam buah piring, pakaian bekas, dan sop buntut yang masih terbungkus kemasan plastik "Siti Aisah menuduh Rasminah mencuri barang-barang itu," ujar Ngisa.

Menurut Ngisa, Rasminah membantah bahwa ia melakukan tindakan tercela tersebut. Berdasarkan pengakuan Rasminah, Ngisa mengatakan, jika barang-barang yang ditemukan di rumahnya tersebut sudah diberikan oleh sang majikan. "Namun, Rasminah mengaku bahwa ia mengambil sop buntut dari lemari es majikannya," ujar Ngisa.

Ngisa menjelaskan, sop buntut yang dimaksud adalah masih berupa bahan mentah yang belum diolah. Menurutnya, bahan-bahan itu baru dibeli oleh majikannya di pasar. Menurut Ngisa, barang bukti itulah yang menguatkan tuduhan Rasminah melakukan pencurian.

Namun, Ngisa mengatakan pihaknya sudah sekuat tenaga membujuk Siti Aisah sang majikan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja dan jangan sampai diperkarakan lebih jauh lagi melalui jalur meja hijau. Namun, Ngisa mengatakan bahwa majikannya tersebut sangat keras dan menolak saran dari Polsek Ciputat tersebut.

Bahkan, pihak Siti Aisah terus mendesak Polsek Ciputat untuk terus melakukan pengusutan dan menangkap anak Rasminah yang memiliki tabungan. Menurut Ngisa, anak Rasminah mengambil uang dari dalam rumah Siti Aisah saat ibunya bekerja. "Pihak Siti Aisah menduga isi di dalam buku tabungan itu adalah uang mereka, tentu saja ini sulit untuk dibuktikan," ujar Ngisa.

Ngisa mengatakan, pihaknya hanya melakukan proses penyidikan tersebut selama satu bulan. Setelah berkasnya lengkap, kasus itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilakukan pengembangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement