Kamis 11 Nov 2010 06:32 WIB

4.000 Mantan Buruh Krakatau Steel Ingin Pesangon Berbentuk Saham

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Sebanyak 4.000 mantan buruh kontrak yang pernah bekerja di PT Krakatau Steel (KS), Cilegon, Banten meminta manajemen KS untuk membayar pesangon yang belum dibayarkan kepada mereka berupa saham. Hal ini sekaligus menyelamatkan KS yang menjual saham perdana (IPO)-nya dengan harga murah.

Permintaan pembayaran pesangon berupa saham tersebut terungkap pada persidangan mediasi yang digelar di Pengadian Negeri Serang, antara pihak buruh dengan PT Krakatau Steel yang menemui jalan buntu. "KS enggan membayar pesangon sebesar dua kali PMTK (Penghargaan Masa Tenaga Kerja) buruh atau senilai Rp 42 miliar terhadap 4000 pekerja," kata Koordinator mantan buruh KS, Utok Haryanta, di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (10/11).

Selain untuk melunasi utang pesangon sesuai UU no 13 tentang Ketenagakerjaan, kata Utok, pemberian pesangon berbentuk saham juga bisa menyelamatkan ribuan buruh yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja oleh PT KS.

Lantaran persidangan yang digelar di ruang sidang mediasi lantai II PN Serang itu menemui jalan buntu maka persidangan mediasi dinaikkan ke sidang gugatan materi. “Ini sidang mediasi terakhir.  Karena keduanya tetap bersikukuh terhadap argumentasinya masing-masing, mau tidak mau kasus ini harus masuk ke persidangan materi,” kata Majelis Hakim, Ucu Jaya Sarjana,  ketika ditemui usai persidangan mediasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement