Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal

Senin 15 Apr 2019 17:15 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste pada Kamis (11/4).

Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste pada Kamis (11/4).

Foto: bea cukai
Bea Cukai mengamankan 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,375 ton.

REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste pada hari Kamis (11/4). Sebanyak 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,375 ton berhasil ditegah oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua. Awalnya rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur, dengan menggunakan kapal KLM MAJU BERSAMA yang dinakhodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste.

Baca Juga

"Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat, 5 April, pukul 03.40 WITA, kapal ditegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean,” ucap Tribuana.

Tribuana menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal tersebut bermuatan rotan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut didapati bermuatan rotan dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang.

"Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya kapal KLM Maju Bersama dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Belu,” ucap Tribuana.

Selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan, ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Untuk penyelesaian atas pelanggaran tersebut, sedang dilakukan proses hukum berupa penyidikan oleh penyidik dari Kantor Bea Cukai Atambua.

“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan ekspor rotan tersebut merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tribuana.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler