Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Bea Cukai Gerebek Bangunan Berisi Ribuan Batang Rokok Ilegal

Senin 10 Feb 2020 17:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas Bea Cukai (ilustrasi). Bea Cukai kembali amankan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan truk, dan menggerebek beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Petugas Bea Cukai (ilustrasi). Bea Cukai kembali amankan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan truk, dan menggerebek beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Selain bangunan, Bea Cukai amankan truk dan toko penjual eceran rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terus melakukan perlindungan terhadap masyarakat dan pengusaha industri rokok dalam megeri, Bea Cukai kembali amankan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan truk, dan menggerebek beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Diawali dengan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis (6/2) lalu berhasil menegah dan mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang yang berisi 616 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 365 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa operasi gempur rokok ilegal akan terus dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Ia menyampaikan bahwa banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 dimana mulai awal 2020 tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik rata-rata sebesar 35 persen. Namun demikian, Tri meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan akan bersinergi dalam memberantas rokok ilegal. Pun demikian dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan ecosocioculture, juga akan dilakukan,” ujar Tri.

Sementara itu, Bea Cukai Kudus juga turut menyita rokok ilegal sebanyak 389.900 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 231 juta. Penindakan ini dilakukan di rumah warga di Desa Bakalan dan Desa Brantak Sekarjati, Jepara.

Sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi bahwa rumah tersebut digunakan untuk pengemasan rokok ilegal. Sesuai ketentuan di bidang cukai, kegiatan produksi rokok harus memiliki izin dan pengemasannya dilakukan di pabrik, tidak diperbolehkan di rumah.

“Petugas menemukan sejumlah batang rokok yang akan dikemas dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, hal ini melanggar ketentuan bahwa rokok yang beredar diperjualbelikan harus dilekati pita cukai,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kapala Kantor Bea Cukai Kudus.

Pada awal Januari, Bea Cukai Blitar melalui kegiatan operasi pasar juga berhasil mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dengan total sejumlah 64.604 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35 juta.

“Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus melakukan penindakan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Gatot.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler