Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Ciduk Warga Thailand, Rusia, dan Prancis

Selasa 22 Oct 2019 17:10 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Ngurah Rai menegah warga negara asing (WNA) asal Thailand, Rusia, dan Prancis.

Bea Cukai Ngurah Rai menegah warga negara asing (WNA) asal Thailand, Rusia, dan Prancis.

Foto: bea cukai
Mereka diduga menyelundupkan narkotika ke Bali pada pertengahan Oktober 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai menegah warga negara asing (WNA) asal Thailand, Rusia, dan Prancis. Penegahan ini dalam upaya percobaan selundupkan narkotika ke Bali pada pertengahan Oktober 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Indonesia Lalu Bea, Renon, Denpasar.  Masing-masing WNA kedapatan melakukan upaya penyelundupan barang sediaan narkotika melalui modus yang berbeda, yakni penyembunyian di dalam tubuh alias body concealment, di barang bawaan penumpang, dan di dalam paket kiriman melalui pos.

Baca Juga

“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menegah barang sediaan narkotika di Terminal Kedatangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap dua orang WN Thailand pada 13 Oktober 2019 dan seorang WN asal Rusia pada 16 Oktober 2019. Bertepatan dengan penegahan WN Rusia, di hari yang sama petugas juga berhasil mengamankan seorang WN Prancis melalui control delivery atas paket kirimannya,” ujar dia.

 

Penegahan atas sediaan narkotika jenis methamphetamine ini dilakukan terhadap WN asal Thailand, inisial KK dan SM. Mereka datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar dan tiba pada pukul 01.30 WITA dini hari.

Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. KK dan SM kemudian diperiksa barang bawaannya melalui x-ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas. Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

 

Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni KK dan SM, berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika. KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan.

 

Sedangkan SM kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai.

 

"Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto),” ujar Himawan.

 

KK yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM yang merupakan seorang cleaning service diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.

 

Kemudian, penegahan juga dilakukan pada 16 Oktober 2019 terhadap upaya penyelundupan sediaan Narkotika jenis Kokain yang diselundupkan oleh penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya dan WN Prancis dalam paket kirimannya.  

 

“Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA. Di hari yang sama, seorang pria WN Prancis, inisial OJ, juga turut diamankan petugas setelah paket kirimannya tiba di Denpasar sehari sebelumnya,” ujar dia.

 

TF yang tiba di Bali dicurigai petugas saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Barang bawaan TF diperiksa melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas.

 

Hasil pemeriksaan tersebut, TF kedapatan membawa satu buah kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan di sebelah telepon genggam yang dibawanya. Petugas mendapati TF menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan narkotika.

 

"Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Temuan itu kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan hasilnya positif kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” ujar dia.

 

Di hari yang sama, WN Prancis diamankan petugas setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. Paket itu diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.

 

Pada 15 Oktober 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket.

 

"Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan hasilnya positif mengandung kokain dengan berat total 22,57 gram netto,” kata Himawan.

 

Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.

 

Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut, yang diketahui berinisial OJ, menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.

 

"Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama, OJ kemudian langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut,” ucap dia.

 

Saat ini semua tersangka, yakni KK, SM, TF, dan OJ, beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindak lanjuti.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler