Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perusahaan Ore

Jumat 18 Oct 2019 19:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI), Selasa (15/10).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI), Selasa (15/10).

Foto: bea cukai
Fasilitas kawasan berikat memudahkan eskpor perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI), Selasa (15/10). Pabrik CMMI berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten. PT CMMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel (ore nikel) menjadi produk nikel pig iron (NPI).

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Salah satunya ialah kawasan berikat.

Baca Juga

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas ini tepat sasaran. Pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi. 

“Pemberian izin kawasan berikat terhadap perusahaan pengolah bijih nikel membuktikan bahwa Bea Cukai turut memberikan dukungan terhadap program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Indonesia,” ucap Aflah.

Untuk informasi, Nikel ore adalah batuan mineral yang merupakan bahan baku pembuatan logam nikel. Nikel adalah logam ini berwarna putih perak berkilau, dengan sedikit nuansa kuning keemasan. Sedangkan NPI merupakan feronikel berkadar yang berkadar rendah. Latar belakang diproduksinya NPI adalah sebagai alternatif pengganti feronikel sebagai bahan baku dalam pembuatan baja tahan karat (stainless steel).

Pada tahun 2019, Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan yang melarang ekpor bijih nikel atau nikel ore, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. Dengan terbitnya aturan tersebut, bijih nikel dapat diolah di negeri sendiri menjadi nikel olahan dan mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler