Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Bali Nusra Gempur Rokok Ilegal

Selasa 24 Sep 2019 21:05 WIB

Red: Budi Raharjo

Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) beserta kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di lingkungan Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) beserta kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di lingkungan Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Foto: Humas Bea Cukai
Penindakan hasil tembakau tahun 2019 mengalami peningkatan 42 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dalam rangka menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) beserta kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di lingkungan Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Selama pelaksanaan operasi ini, petugas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menyisir tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran rokok ilegal, yaitu wilayah Kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, Singaraja untuk wilayah Bali dan Belu, dan Sumba Barat Daya. Lalu Oeba, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu, Bima, Sumbawa Besar, Ngada, dan Manggarai Timur untuk wilayah Nusa Tenggara.

Petugas melakukan 444 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 1.201.828 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 1,3 miliar. Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 573.643.746,- per Agustus 2019.

Dalam operasi yang sama di tahun 2018, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan 313 penindakan dengan jumlah barang bukti 1.598.708 batang rokok dan estimasi nilai barang Rp 1,2 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 556.136.319.

“Dibanding dengan tahun 2018, penindakan hasil tembakau tahun 2019 mengalami peningkatan 42 persen, maka dari itu dibutuhkan extra effort dari petugas untuk menekan perederan rokok ilegal yang ditargetkan sebesar tiga persen,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki.

Selain penindakan rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha, dan masyarakat umum dengan memberikan asistensi dan menyebarkan bahan-bahan publikasi mengenai pentingnya menghindari rokok ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara rokok yang resmi dengan ilegal.

“Dengan dilaksanakannya operasi ini diharapkan kepatuhan pengusaha rokok meningkat dan peredaran rokok ilegal menurun sehingga memberikan situasi yang kondusif terhadap peredaran rokok yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Hingga akhirnya berdampak pada kenaikan penerimaan di bidang cukai,” pungkas Untung.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler