Wednesday, 14 Zulqaidah 1445 / 22 May 2024

Wednesday, 14 Zulqaidah 1445 / 22 May 2024

Bea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin 23 Sep 2019 17:40 WIB

Red: Gita Amanda

Rokok ilegal.

Rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada Rabu (18/9) lalu, yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Rokok ilegal tersebut berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp 143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 94.696.239,00.

Baca Juga

“Sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, seperti dalam siaran persnya.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan enam belas buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok. Seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” jelas Iman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler