Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Meulaboh Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu 11 Sep 2019 17:04 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh.

Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh.

Foto: bea cukai
Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH --  Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh. Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai.

Dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu (4/9) berhasil diamankan 200 ribu batang rokok yang bernilai sekitar Rp 100 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto mengungkapkan kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Baca Juga

Petugas Kepolisian Resor Simeulue berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Labuhanhaji ke Sinabang. Penindakan ini diawali dari kecurigaan petugas terhadap masuknya barang dengan jumlah 20 karton di kapal Ferry KM  Labuhan Haji yang baru tiba di Simeulue, petugas kepolisian kemudian mengikuti pergerakan muatan karton yang mencurigakan tersebut sampai tiba di tempat tujuan.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Petugas juga berhasil mengamankan pelaku dari pelanggaran tersebut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 200 ribu batang rokok dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 100 juta dengan total potensi kerugian negara senilai Rp 87.461.000. Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua hari sebelumnya pada Senin (2/9), Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Aceh Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 34 karton. Rokok ilegal tersebut dibongkar dari truck yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah 544 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp.246.160.000,” ujar Akbar.

Bea Cukai Meulaboh akan terus bekerja sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sebagai wujud sinergi Bea Cukai Meulaboh dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler