REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai Bekasi meresmikan dua perusahaan kawasan berikat. Dua perusahaan itu yakni PT Detpak Indonesia dan PT D&D Packaging Indonesia, pada Kamis (1/8).
Menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sengit, Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal, salah satunya Kawasan Berikat. Kawasan Berikat memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi perusahaan industri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengatakan fasilitas Kawasan Berikat memang memberikan banyak keuntungan. Keuntungan antara lain ialah melancarkan cash flow perusahaan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan efisiensi pengiriman barang yang tidak perlu pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara.
"Kiranya fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini dapat mengembangkan industri Indonesia di Pasar Internasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan– perusahaan industri tersebut. Perusahaan terus taat peraturan, Kami Kanwil Jabar, siap membimbing Perusahaan menuju sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO),” ujar dia.
Apresiasi pun disampaikan Direktur Detmold Group, Mrs. Pippa yang berterima kasih karena perusahaannya telah dipercaya untuk mendapatkan fasilitas ini. Saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh indonesia yang tergabung menjadi Kawasan Berikat.
Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.