Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Jepara

Kamis 15 Aug 2019 12:19 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari 7 persen jadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung misi Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya tujuh persen menjadi tiga persen.

Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda, pada Rabu (7/8) lalu. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal, Tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut.

Baca Juga

Pada Rabu Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara. “Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 310.350 batang dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp 221.900.250. Selain itu, tim juga menemukan 9 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut,” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. 

Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 146.505.373.

Sementara itu di Desa Kriyan, Kalinyamatan, Jepara Tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276 ribu batang rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 130.289.940. Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, tim juga berhasil mengamankan 72 roll kertas pembungkus filter rokok (Cigarette Tipping Paper/CTP) dan satu buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi. 

“Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 197.340.000,00 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Iman.

Dua penindakan tersebut tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu Bea Cukai Kudus melaksanakan tugas sebagai community protector. “Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Kudus. Hingga Agustus ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 81 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Iman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler