Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Batam dan Kepri Amankan Rokok Ilegal

Jumat 09 Aug 2019 12:32 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

ea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal.

ea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal.

Foto: bea cukai
Bea Cukai juga mengamankan rotan ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM --  Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai mencapai Rp 1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp 5,138 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. Pada Kamis (1/8), kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap KM Mawar yang memuat rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

Baca Juga

Dari pemeriksaan petugas, terdapat 1.650.000 batang rokok ilegal dari Singapura tujuan Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship ke high speed craft. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.179.750.000‬ dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875.

Hanya berselang tiga hari dari penindakan sebelumnya, pada hari Ahad (4/8), Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari. “Kapal tersebut memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” ucap Heru.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000. Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 5,6 miliar dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,5 miliar.

Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019. Kebijakan ini mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler