Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Maluku Musnahkan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Rabu 07 Aug 2019 17:06 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dan narkoba.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dan narkoba.

Foto: bea cukai
Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 63 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON --  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku memusnahkan pakaian bekas eks impor dan narkoba. Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Barang ini merupakan milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal tahun 2018 dan tahun 2019.

Pakaian bekas eks impor yang dimusnahkan berdasarkan putusan Penggadilan Tinggi Maluku sebanyak 1.562 ball merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Maluku pada bulan Mei 2018 lalu. Penindakan dilakukan terhadap KLM Surya Dharma yang mengangkut pakaian bekas dari Dili, Timor Leste.

Baca Juga

Pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain pemusnahan pakaian bekas, ikut dimusnahkan juga barang kena cukai ilegal berupa 145.600 batang rokok dan 246 botol liquid vape. Perkiraan total nilai barang Rp 82.728.000. Atas penyelundupan ini, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 63.712.000.

Menurut Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, Bea Cukai Maluku terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Hal ini untuk  implementasi instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga 3 persen.

"Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergitas penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protector) demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler