Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Bea Cukai Ajak IKM Tasikmalaya Manfaatkan Fasilitas KITE-IKM

Kamis 25 Jul 2019 16:11 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai meminta IKM memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM).

Bea Cukai meminta IKM memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai juga terus berupaya memperbaiki peraturan yang dirasa tidak ramah pengusaha

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA --Bea Cukai mejangkau industri kecil menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM). KITE IKM berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor.

Bea Cukai gencar memberikan penyuluhan informasi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk kepada para pengusaha IKM di Tasikmalaya melalui workshop dalam rangka pengembangan KITE. Bea Cukai juga ingin berupaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food.

PT Tjiwulan Putra Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang industri moslem fashion di Tasikmalaya saat ini telah berhasil bersaing di pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas KITE IKM sejak akhir tahun 2017. Bea Cukai mengajak IKM lainnya di Tasikmalaya untuk memanfaatkan fasilitas KITE IKM agar bisa menekan biaya produksi dan dapat menembus pasar ekspor.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Oentarto Wibowo, mengungkapkan bahwa mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan.

“Sehingga segala proses untuk mencapai tujuan tersebut, didukung penuh oleh pemerintah," ujar dia.

Sebagai langkah konkrit, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mendukung IKM berorientasi ekspor yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah yang hadir dalam acara ini. Khusus untuk Bea Cukai, komitmen dukungan dilakukan dengan adanya penandatanganan Key Performance Indicator (KPI) Kantor Wilayah Bea Cukai dan kantor pelayanan se-Jawa Barat.

Ia menambahkan Bea Cukai juga terus berupaya memperbaiki peraturan-peraturan yang dirasa tidak ramah dengan para pengusaha. Termasuk di dalamnya KITE IKM serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Manfaat fasilitas KITE IKM diakui oleh Direktur PT Tjiwulan Putra Mandiri, H. Undang Zarkasie. Dia mengatakan fasilitas ini memangkas harga bahan baku impor sehingga production cost menjadi lebih murah yang akan membuat harga produk dapat bersaing.

“Kami merintis ekspor sejak tahun 2013 lalu. Lamanya proses perizinan saat itu, mahalnya bahan baku, dan kalah saing harga produk dengan negara lain menjadi kendala terbesar untuk ekspor. Awalnya kami ragu dengan fasilitas tersebut. Namun, setelah melalui penelitian oleh DJBC, kami pun ditetapkan sebagai penerima fasilitas. Dengan fasilitas KITE IKM, yang awalnya satu kali impor harus membayar 400 juta, sekarang cukup membayar 38 juta (untuk PPh impor dan trucking),” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler