Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Ini Bentuk Kerja Sama Bea Cukai dengan Kepolisian Sulbar

Kamis 18 Jul 2019 20:15 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mencegah peredaran narkoba.

Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mencegah peredaran narkoba.

Foto: bea cukai
Bea Cukai menjalin kerja sama pencegahan peredatan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID,MANUJU -- Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mencegah peredaran narkoba. Salah satu fungsi utama Bea Cukai ialah membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan.

Dalam menjalankan tugas ini, berbagai tantangan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi Bea Cukai. Seperti fakta di lapangan bahwa di daerah Sulawesi Barat, jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai angka sebesar 12.8 persen jauh diatas rata-rata nasional 7,04 persen.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Kanwil Sulbagsel), Padmoyo Tri Wikanto mengatakan koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan instansi seperti Kepolisian, TNI, Bakamla, Kejaksaan, Pemda/Pemprov, dan masyarakat.

“Contohnya ialah kerja sama kami dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dimana lewat kunjungan kerja Bea Cukai, tercapai sebuah kesepakatan dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharuddin Djafar untuk saling bahu membahu dalam rangka pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya, Selasa (16/7).

Bea Cukai juga telah berkoordinasi dalam pembukaan Pelabuhan Tanjung Silopo (Polman) untuk melayani rute internasional ke Lahad Datu Malaysia. Oleh karena itu direncanakan pula untuk dibentuk satuan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) di lokasi tersebut.

“Tak hanya itu, kami juga bekerja sama dalam pemberantasan narkotika dan perdagangan ilegal hasil hutan berupa rotan asalan dan kayu hitam. Hal itu semua dilakukan karena disinyalir masih banyak perdagangan ilegal dengan modus pengangkutan lokal, namun sebenarnya tujuannya untuk di ekspor,” ucap dia.

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, lanjut Padmoyo, dapat menghapus angka peredaran barang ilegal dan semua kegiatan ilegal di wilayah Indonesia. Ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi pokok Bea Cukai yaitu sebagai community protector.

“Seperti yang kita ketahui, Bea Cukai sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan, dengan segenap kekuatan tenaga, memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat," ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler